Konstitusi telah mengamanatkan perlindungan atas lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pengelolaan kekayaan alam Indonesia.Berbagai cerita-janji rencana program pemertintah melalui perpanjangan tangan partai politiknya, tetap saja upaya mereka tidak betahan lama dan tidak pernah memberikan sumbangan yang efektif, justru mereka dengan tingkat kesadarannya secara kritis banyak yang mampu mengelola inisiatif maupun inofasi yang sederhana dengan cara pengolahan lingkungan mulai dari sampah daur ulang sampai mengfungsikan tanah kosong sebagai apotik kebun, tanaman kebun bumbu dapun dan lain sebagainya,
Salah satu contoh upaya yang dilakukan Kampung Banjarsari Cilandak Jakarta Selatan. Potret kehidupan inisiatif kelompok warga Jakarta. Menjadikan kampung Banjarsari sebagai pilot project pengelolaan sampah rumah tangga, yang dapat bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat di lingkungannya.
Kuncinya sekarang adalah bagaimana tingkat kesadaran masyarakat dapat terbangun dan tersosialisasi secara luas, agar mampu di kembangkan di sektor wilayah yang alainnya, dengan dengan cara kerja kolektif lintas kampung secara berkelanjutan “Dengan dijalankannya hal tersebut diharapkan akan lahir kesadaran yang punya persepsi yang baik dan berkomitmen secara politik terhadap isu-isu lingkungan hidup.
“Dengan dijalankannya hal tersebut diharapkan akan lahir kesadaran yang punya persepsi yang baik dan berkomitmen secara politik terhadap isu-isu lingkungan hidup. Jika tidak, maka kehancuran total lingkungan hanya tinggal menunggu waktu saja,”
“Ancaman terbesar umat manusia saat ini bukanlah bom nuklir, perang dunia atau terorisme, melainkan resiko yang datang dari ‘masa damai,’ yaitu kebodohan pengelolaan, kerancuan berpikir dan keserakahan manusia yang merusak lingkungan hidup”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar