Senin, 28 Desember 2009

Peradilan Khusus Narkotika

Dewasa ini peredaran narkotika di masyarakat sangat memprihatinkan karena sudah mencapai tingkat yang sangat rawan , narkotika tidak hanya menjangkit dikalangan dewasa saja bahkan sudah manjangkit di kalangan anak-anak sekolah dasar.

Tak terbantahkan Indonesia kini bukan lagi wilayah tempat berbagai jenis narkotikatransit sebelum dikirim ke Negara tujuan. Itu masa lalu, Indonesia juga bukan lagi semata daerah tujuan pemasaran narkotika. Dari hasil penyelidikan dari dinas kepolisian Indonesia sudah menjadi daerah tujuan sekaligus produsen. Hal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan lemahnya penjagaan terhadap barang-barang yang keluar masuk negeri ini. Kalau begitu apa arti perang terhadap narkotika yang sering disuarakan belakangan ini?

Sering sekali , bahkan hamper setiap saat aparat dari badan narkotika nasional, polisi, bea cukai silih berganti mengungkap dan menyita narkoba yang beredar di masyarakat, beraneka macam narkotika disita dan yang klebih menprihatinkan lagi akhir-akhir ini narkotika yang disita tidak lagi dalam hitungan butir, melainkan sudah berbentuk kemasan yang mungkin saja beratnya bias mencapai kilogram atau bahkan lebih. Nilai jualnya pun kini sudah dalam kisaran milyaran rupiah.

Selain menjadi negeri tujuan peredaran narkotika, bangsa kita kini sudah menjadi produsen narkotika itu sendiri. Keprihatinan bahwa negeri kita sudah menjadi Negara produsen narkotika tak terbantahkan melalui pengungkapan tempat-tempatyang masuk kategori sebagai pabrik penghasil narkotika dalam skala besar. ekstasi, shabu, heroin tidak lagi masuk ke Indonesia dalam bentuk barang jadi, melainkan langsung dibuat di Indonesia dan kemudian dipasarkan di negeri kita ini.

Kenyataan itu menunjukan bahwa produksi dan peredaran narkotika sudah merupakan kejahatan trans nasional. Kehadiran warga Negara asing yang berusaha untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan berbagai cara, seperti yang pada akhir-akhir ini sering ditangkap oleh dinas kepolisian di bandra. Mereka menyatakan bahwa menyelundupkan narkotika di Indonesia tidak sesulit menyelundupkan narkotika di Negara lain, selain itu pangsa pasar narkotika di Indonesia bias dikatakan cukup besar, itulah sebabnya mengapa banyak anak muda yang memakai narkoba .

Beberapa persyaratan untuk memerangi masalah narkotika sebenarnya sudah kita miliki. UU yang mengancamkan hukuman berat juga sudah ada dan dalam beberapa kasus digunakan untuk memfonis beberapa terdakwa dengan hukuman mati. Tetapi jumlah terdakwa yang dihukum mati di Negara ini masih terlalu sedikit jika dilihat dari banyaknya pengedar narkotika yang berhasil ditangkap oleh dinas kepolisian, dan yang lebih memprihatinkanlagi begitu banyak oknum aparat dan pejabat public yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika, jadi tidak aneh jika banyak ditemukan oknum kepolisian yang menjual narkotika di dalam penjara dan beberapa perwira juga menjadi dalang dibalik peredaran narkotika di Indonesia. Mestinya mereka dijatuhi hukuman yang lebih berat atau bahkan hukuman mati jika sudah terbukti bersalah. Namun hal ini belum terlihat di negri kita ini karena masih terdapat banyak sekali orang yang kebal akan hukum.

Mengingat sudah begitu meresahkannya peredaran narkotika di kalangan masyarakat, sudah saatnya dijajaki kemungkinan membentuk peradilan khusus narkotika di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah menyamakan persepsi dikalangan aparat mulai dari penyidik hingga hakim untuk bersama memerangi narkotika, karena bahaya narkotika sudah menyamai bahaya korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar